iklan

 

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Seorang gadis di bawah umur berinisial YQ (15) menjadi korban pemerkosaan oleh pria berinisial AS (21) yang merupakan teman dekat korban, warga Desa Simpang Parit, Kecamatan Renah Pembarap, Kabupaten Merangin.

Kapolres Merangin, AKBP Ruri Roberto mengatakan, kejadian tersebut bermula pada Minggu 11 Februari 2024 lalu sekira pukul 16.00 WIB sore saat korban hendak pulang ke rumah orangtuanya.

"Saat itu korban hendak pulang dari Sungai Manau menuju Desa Danau, kemudian pelaku yang juga merupakan teman dekat korban berinisiatif akan mengantarkan korban pulang," ujarnya, Senin (25/3).

Namun, kata Ruri, bukannya mengantarkan korban pulang ke Desa Danau, korban malah dibawa pelaku menuju Kabupaten Kerinci.

Sesampainya di Kerinci, korban langsung dibawa ke sebuah kosan oleh pelaku dan setelah itu pelaku langsung mencekik leher korban dengan menggunakan tangan kanan sambil mengancam akan membunuh korban jika korban tidak mau melakukan hubungan badan. 

Merasa nyawanya terancam, korban hanya bisa menangis dan pasrah ketika pelaku berhasil memperkosa korban.

Kejadian tersebut terungkap setelah korban menceritakan peristiwa yang dialaminya pada Jumat 22 Maret 2024 kemarin kepada orang tuanya. 

Tak terima anak gadisnya diperkosa dan diancam akan dibunuh oleh pelaku, selanjutnya orang tua korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Merangin untuk ditindaklanjuti.

"Setelah menerima laporan dari korban, saya langsung perintahkan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin untuk melakukan penyelidikan dan alhamdulillah pada hari itu juga sekira pukul 13.00 WIB siang pelaku berhasil kita amankan," terang Ruri.

Terpisah, Kasubsi Penmas Polres Merangin, Aiptu Ruly menambahkan, bahwa pelaku diamankan oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Merangin saat sedang nongkrong di pinggir jalan Desa Simpang Parit, selanjutnya pelaku langsung digelandang ke Polres Merangin untuk dilakukan pemeriksaan.

 

"Ya, saat ini pelaku sedang dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik dan dari hasil pemeriksaan sementara pelaku mengakui semua perbuatannya," ungkapnya.

Terhadap pelaku akan diterapkan Pasal 81 Ayat (1),(2) atau Pasal 82 Ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto 332 KUHPidana dengan ancaman diatas 5 tahun penjara. (raf)


Berita Terkait



add images